Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022. POS AKMI Tahun 2022 ini diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dimadrasah, perlu diadakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk mengukur dan memetakan kompetensi siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.
Tujuan dan Fungsi AKMI
AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.
AKMI berfungsi sebagai:
a. Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
b. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut proses pembelajaran
c. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah
berikut info lebih lengkapnya
0 Response to "POS AKMI 2022"
Post a Comment