Kriteria Pegawai yang Boleh Ikut Pendataan non ASN 2022
Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun.
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Kunjungi laman resminya di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
0 Response to "Pendataan non ASN 2022"
Post a Comment