Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-1797.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah.
Dalam rangka efektivitas pengelolaan pendidikan di madrasah serta persiapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kegiatan pembelajaran di Madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023;
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 (SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran jarak jauh (PJJ), maupun campuran berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);
Selama kegiatan pembelajaran madrasah wajib memperhatikan protokol kesehatan, dan memakai masker dengan benar dan konsisten selama beradadi lingkungan madrasah.
surat edaran Nomor: B-1797.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah.
0 Response to "SURAT EDARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA MADRASAH 2022"
Post a Comment