Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan sosialisasi aplikasi baru bernama Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ).
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur dalam arahannya mengatakan aplikasi SIPDAR PQ sebagai sebuah keberhasilan Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an dalam melakukan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan al-Qur’an. Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara real time tanpa harus bergantung dengan operator.
“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data real time Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan," tutur Waryono di Jakarta, Rabu (26/07/2022).
"Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti. Alhamdulillah," ungkapnya.
Mantan Warek 2 UIN Sunan Kalijaga ini juga mengatakan sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah.
"Jangan sampai pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya," tukasnya.
Sementara Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyebutkan aplikasi ini sebagai win-win solution bersama aplikasi EMIS yang sudah existing sebelumnya.
“SIPDAR PQ hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an," terangnya.
@pendidikanpesantren
Selengkapnya: https://pendis.kemenag.go.id